Kopdes MP, atau Koperasi Desa Merah Putih, adalah program pemerintah pusat untuk membentuk koperasi di setiap desa/kelurahan di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan usaha bersama. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengelola hasil pertanian, perikanan, dan sektor produktif lainnya secara profesional dan berkelanjutan.
Koperasi Desa Merah Putih Muaro Seketuk di bentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan pada Tanggal 23 Mei 2025, dan telah berbadan hukum berupa Akta Pendirian Koperasi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) serta telah dilegalisasi AHU (Administrasi Hukum Umum) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor pengesahan Nomor : AHU-0052928.AH.01.29.TAHUN 2025 Tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dengan Nomor Induk Berusaha 240625012188 dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan koperasi Desa Merah Putih Muaro Seketuk telah memiliki legalitas yang sah dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih Muaro Seketuk, salah satu point penting dari kesepakatan tersebut adalah penentuan Iuran Pokok dan Iuran Wajib bagi Anggota Kopdes, saaat ini Iuran Pokok Kopdes MP Muaro Seketuk adalah sebesar Rp. 50.000,- dan Iuran Wajib sebesar Rp. 20.000 Per Bulan.
Sekretariat Kopdes Merah Putih Muaro Seketuk saat ini beralamat di Jalan Raya Tabir Ulu Km. 17 (Ex. Gedung Perpustakaan Desa) Dusun Sungai Aro RT.003/RW.000 Desa Muaro Seketuk Kecamatan Tabir Ulu dengan susunan pengurus dan pegawas hasil pemilihan sebagai berikut :
| No |
Nama |
Jenis Kelamin |
Jabatan |
Ket
|
| 1 |
EDI WIBOWO |
Laki - laki |
Ketua |
|
| 2 |
LINDA MARIYANI |
Perempuan |
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan |
|
| 3 |
SITI MARIAM |
Perempuan |
Wakil Ketua Bidang Usaha |
|
| 4 |
FIRDAUS |
Laki - laki |
Sekeretaris |
|
| 5 |
DESTIA RAHMI |
Perempuan |
Bendahara |
|
| 6 |
MAULANA |
Laki - laki |
Ketua Pengawas |
Ex Officio |
| 7 |
ARWAN |
Laki - laki |
Anggota Pengawas |
|
| 8 |
ZULKIFLI |
Laki - laki |
Anggota Pengawas |
|
Donload Contoh Peraturan Khusus Kopdes Unit Simpan Pinjam
Form Komentar