Desa Muaro Seketuk

Kec. Tabir Ulu
Kab. Merangin - Jambi

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Muaro Seketuk|| Email : muaraseketukdesaku@gmail.com || Instgram : muaroseketuk.id || Facebook : Pemdes Muaro Seketuk II Laporkan Kepada Kami JIka Ada Aparatur Pemerintah Desa Dalam Melakukan Pelayanan Administrasi Surat Menyurat Terhadap Masyarakat Yang Meminta Biaya Ataupun Imbalan Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M. Semoga bulan suci ini membawa berkah, ampunan, dan ketenangan hati bagi kita semua. Mari tingkatkan iman, takwa, dan saling memaafkan, serta jadikan momen ini untuk menyucikan jiwa dan mempererat silaturahmi. Marhaban ya Ramadan, selamat berpuasa dengan penuh khusyuk dan sukacita

Artikel

PP Nomor 16 Tahun 2026, Aturan Baru Pelaksanaan Undang-Undang Desa

muaroseketuk.id

18 April 2026

2.788 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Salinan PP No 16 Tahun 2026

Download

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Point Penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa antara laian adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan Tata Kelola : Fokus pada perwujudan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, serta efektif dan efisien dalam pelayanan masyarakat 
  2. Struktur & Aparatur Desa : Penegasan status dan peningkatan kompetensi perangkat desa (penatalaksanaan teknis) untuk efisiensi kinerja 
  3. Penggunaan Dana Operasional:Pemanfaatan 3% Dana Desa untuk menunjang operasional jabatan dan pelayanan publik agar lebih responsif 
  4. Transparansi Publik :Kewajiban publikasi fokus penggunaan Dana Desa segera setelah APB Desa ditetapkan 
  5. Digitalisasi Sistem Pemerintahan Desa, Dengan digitalisasi, pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah diakses

PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan langkah besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Dengan fokus pada transparansi, digitalisasi, dan akuntabilitas, regulasi ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

PP ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menyentuh berbagai sektor penting seperti pengelolaan anggaran, transparansi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, akuntabel, dan modern.

Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, baik pemerintah, aparatur desa, maupun masyarakat.

Dikutib dari berbagai sumber

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

MAULANA

AWALUDIN

AWALUDIN

Sekretaris Desa

RAJAB

RAJAB

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

RINA JURAINIS

RINA JURAINIS

KEPALA URUSAN KEUANGAN

RAHMAT MUSA

RAHMAT MUSA

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

KURNIA SETIAWATI

KURNIA SETIAWATI

Kasi Pemerintahan

LILI ROHANI

LILI ROHANI

Kepala Dusun Sungai Aro

DIMAS BELA MUSTAPA

DIMAS BELA MUSTAPA

Staf Administrasi Umum

YESI SAPUTRI

YESI SAPUTRI

Staf BPD

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Muaro Seketuk

Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 746.070.216,00Rp 148.894.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 918.575.097,00Rp 10.800.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 7.000.000,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 256.335.000,00Rp 102.534.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 29.375.382,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 370.059.834,00Rp 46.360.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 300.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 475.090.353,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 280.321.064,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 63.968.680,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 55.995.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 43.200.000,00Rp 10.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.942211060978061
Longitude:102.18755167732526

Desa Muaro Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin - Jambi

Buka Peta

Wilayah Desa