Desa Muaro Seketuk

Kec. Tabir Ulu
Kab. Merangin - Jambi

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Muaro Seketuk|| Email : muaraseketukdesaku@gmail.com || Instgram : muaroseketuk.id || Facebook : Pemdes Muaro Seketuk II Laporkan Kepada Kami JIka Ada Aparatur Pemerintah Desa Dalam Melakukan Pelayanan Administrasi Surat Menyurat Terhadap Masyarakat Yang Meminta Biaya Ataupun Imbalan Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M. Semoga bulan suci ini membawa berkah, ampunan, dan ketenangan hati bagi kita semua. Mari tingkatkan iman, takwa, dan saling memaafkan, serta jadikan momen ini untuk menyucikan jiwa dan mempererat silaturahmi. Marhaban ya Ramadan, selamat berpuasa dengan penuh khusyuk dan sukacita

Artikel

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

muaroseketuk.id

11 Januari 2026

810 Kali dibuka

Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik. Selama ini, Dana Desa kerap kali dipersepsikan besar dan mencapai miliaran rupiah. Jika merujuk pada data resmi Lampiran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah data dan fakta penting yang perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

  1. Besaran Dana Desa tahun 2026, Besaran Dana Desa tahun anggaran 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam UU APBN 2026, Dana Desa mendapatkan porsi Rp 60,6 triliun. Menurun dari tahun 2025 yakni sebesar Rp 71 triliun. 
  2. Jumlah Desa Penerima Dana Desa 2026. Pada tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua: Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa reguler senilai Rp  25 triliun disalurkan kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Sedangkan sisanya, digunakan untuk pembangunan KDMP.
  3. Salah satu fakta penting tidak ada satu pun desa yang menerima Dana Desa Reguler di atas Rp 1 miliar pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana banyak desa yang menerima Dana Desa di atas Rp 1 miliar per tahun.
  4. Mayoritas Desa Menerima Dana Desa di Kisaran Rp 300 Juta. Data menunjukkan bahwa nilai Dana Desa yang paling sering muncul adalah dikisaran angka Rp. 300.000.000,00. Angka ini muncul di banyak sekali desa di berbagai provinsi dan menjadi nilai dominan Dana Desa Reguler tahun 2026.

 

Fokus dan Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Selain mengatur soal besaran, Pemerintah Pusat juga mengatur prioritas penggunaan dan hal-hal yang dilarang dibiayai dengan Dana Desa tahun 2026. Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.

 

Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa,
  2. Penguatan desa tangguh iklim dan bencana,
  3. Peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa,
  4. Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan ekonomi desa,
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih,
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai,
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa. 

 

Di sisi lain, Dana Desa tahun 2026 juga dilarang digunakan untuk:

  1. Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD,
  2. Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota, Iuran jaminan sosial aparatur desa,
  3. Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp 25 juta),
  4. Bimbingan teknis aparatur desa dan BPD,
  5. Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan,
  6. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi. 

 

Dengan kata lain, Dana Desa 2026 menegaskan bahwa Dana Desa adalah anggaran publik yang terbatas dan harus dikelola secara bijak. Dengan memahami besaran Dana Desa, perbedaan antar desa dan antar kabupaten, serta fokus dan larangan penggunaannya, pemerintah desa dan masyarakat  diharapkan bisa memastikan bahwa Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan warga.

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

MAULANA

AWALUDIN

AWALUDIN

Sekretaris Desa

RAJAB

RAJAB

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

RINA JURAINIS

RINA JURAINIS

KEPALA URUSAN KEUANGAN

RAHMAT MUSA

RAHMAT MUSA

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

KURNIA SETIAWATI

KURNIA SETIAWATI

Kasi Pemerintahan

LILI ROHANI

LILI ROHANI

Kepala Dusun Sungai Aro

DIMAS BELA MUSTAPA

DIMAS BELA MUSTAPA

Staf Administrasi Umum

YESI SAPUTRI

YESI SAPUTRI

Staf BPD

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Muaro Seketuk

Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 746.070.216,00Rp 148.894.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 918.575.097,00Rp 10.800.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 7.000.000,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 256.335.000,00Rp 102.534.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 29.375.382,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 370.059.834,00Rp 46.360.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 300.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 475.090.353,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 280.321.064,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 63.968.680,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 55.995.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 43.200.000,00Rp 10.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.942211060978061
Longitude:102.18755167732526

Desa Muaro Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin - Jambi

Buka Peta

Wilayah Desa